Importir mengimpor barang kena pajak dengan CIF = Rp 300 juta, bea masuk Rp 30 juta, ongkos gudang bea cukai Rp 10 juta, barang yang diimpor termasuk BKP tergolong mewah dengan tarif PPn BM = 30%. setelah BKP diimpor dijual Ke PKP A dengan harga jula Rp 520 juta, oleh PKP A barang tersebut dijual ke konsumen dengan harga jual Rp 600 juta.
Hitung :
- PPN yang dipungut bea Cukai.
- PPn BM yang dibayar Importir.
- Pajak keluaran Importir.
- PPN yang kurang dibayar Importir.
- Pajak Keluaran PKP A.
- Pajak masukan PKP A.
- PPN kurang bayar PKP A.
- PPN yang ditanggung oleh konsumen.
- CIF (Cost Insurance and Freight)/ pada PPh pasal 22.
- BKP (Barang Kena Pajak).
- PPn BM (pajak penjualan Barang Mewah)
- PKP (Pengusaha Kena Pajak).
0 komentar:
Posting Komentar